Pendapat Keliru Talak Tiga Jatuh Satu
Sebelum kita bahas masalah kelirunya pendapat talak tiga jatuh satu, ada baiknya kita tahu dulu pembagian talak. Yaitu ada dua:
1. Talak Raji’
Yaitu talak boleh rujuk pada ketika istri masih dalam ‘iddah tanpa aqad nikah, tetapi hanya dengan ucapan, ”saya kembalikan engkau kepada saya”.
2. Talak Bain (talak putus)
Yaitu talak yang tidak boleh dirujuki, talak Bain ada dua:
a. Talak bain sugra (talak putus kecil), Yaitu talak yang tidak boleh lagi rujuk, tapi kalau mau rujuk harus dengan aqad nikah. Yaitu perceraian dengan talak satu atau dua, tetapi telah habis masa ‘iddah, penceraian dengan wanita yang belum dicampuri sesudah kawin.
b. Talak bain kubra (putus besar), yaitu tak boleh lagi rujuk walau dengan aqad nikah, yaitu talak LI’AN (kutuk mengutuk), talak 3 yang dilakukan 3 kali atau 3 sekaligus. Tetapi dalam soal talak tiga dibolehkan kembali nikah, sesudah wanita bersuami lain dan sudah diceraikan pula dan sudah habis ‘iddahnya.
A. Lafaz talak untuk menceraikan istri
1. Kalimat Sarih, yaitu kalimat yang jelas bahwa yang dimaksud adalah memang untuk menceraikan istrinya, Umpamanya : ”Engkau saya ceraikan, engkau saya talak”. Kalimat sarih ini tidak perlu niat talak, pakai niat atau tidak telah jatuh talak.
2. Kalimat kinayah, yaitu kalimat sindiran, umpamanya : pulanglah engkau kerumah ibumu, angkatlah barang-barang mu dan lain-lain yang serupa. Kalimat kinayah ini membutuhkan niat, kalau diniatkan untuk cerai, maka cerailah istrinya, tetapi kalau tidak diniatkan untuk cerai, maka tidak terjadi perceraian.
B. Macam-macam orang menceraikan istrinya
a. Seorang menceraikan istrinya satu kali, kemudian ia rujuk, kemudian pada waktu yang lain ia ceraikan lagi dan rujuk lagi, kemudian pada waktu lain pula ia ceraikan lagi yang ketiga kali, dan tidak boleh rujuk lagi.
b. Ada yang menceraikan satu kali, sesudah iddah nya dinikahinya kembali, kemudian diceraikannya lagi, sesudah pula iddah nya dinikahinya kembali, kemudian diceraikan lagi ketiga kalinya, maka tidak boleh lagi dinikahi, kecuali kalau si wanita sudah bersuami lain dan sudah cerai lagi dengan suaminya itu.
c. Seorang menceraikan istrinya dua kali atau tiga kali sekaligus umpamanya dia berkata : Saya ceraikan kamu tiga kali, atau saya ceraikan kamu sebanyak pasir di pantai.
Ulama-ulama dalam mazhab Syafi’i
menetapkan hukum bahwa, TALAK TIGA SEKALIGUS JATUH TIGA. Tersebut dalam
kitab ”Kitabul fikhi ‘alal Mazhabil Arba’ah” pada juzu’ ke IV pagina 341
yang artinya, ”Apabila seseorang menceraikan istrinya tiga sekaligus,
umpama ia berkata kepada istrinya, engkau saya ceraikan tiga kali,
jatuhlah sebanyak bilangan yang diucapkan itu, menurut mazhab yang empat
dan itulah fatwa jumhur (golongan terbesar dari ulama-ulama islam)”.
Tetapi seorang ulama Syria Ibnu
Taimiyah (wafat 724 H) dan muridnya Ibnu Qajim al Jauzi, begitu juga
kaum SYI’AH IMAMIYAH, dan sebagian SYI’AH ZAIDIYAH memfatwakan bahwa
talak tiga sekaligus hanya jatuh satu. Sangat disayangkan, akhir-akhir
ini faham itu dimasukkan ke indonesia, sehingga membuat ummat islam
disini terpecah karenanya.
C. Bantahan-bantahan pendapat keliru
1. Mereka berkata, tersebut dalam kitab Subulussalam dalam juzu ke3, pagina 172 sebuah hadist yang artinya, ”Dari Ibnu Abbas r.a : Telah menceraikan bapak Rukanah akan istrinya ibu Rukanah, maka berkata Rasulullah saw : kembalilah kepada istri mu, maka ia menjawab : Saya sudah menceraikan sekaligus tiga kali.Jawab Nabi : ” Ya, saya sudah tahu, kembalilah”. (HR. Abu Daud)
Lihatlah hadis ini, Nabi Muhammad saw, tidak mengakui talak tiga sekaligus dan bahkan disuruhnya agar suami rujuk kepada istrinya yang diceraikan sekaligus itu.
JAWAB KITA:
Kalau dilihat sepintas, memang agak
benar juga hal ini, tetapi kalau kita teliti lebih dulu Kitab
Subulussalam itu, ternyata dalil mereka ini tidak bisa dipakai dan tidak
laku, karena itu adalah hadis dhaif. Subulussalam sendiri mengakui
hadis ini hadis yang tidak laku, hadis dhaif atau munkar, karena di
dalam sanadnya ada seorang KAZZAB atau pembohong yang bernama Ibnu
Ishaq.
2. Mereka berkata, ” kaliamat azan itu adalah “Allahu akbar-allahu akbar” (dua kali), atau “asyhaadu allailaha illallah-asyhadu allailaha illallah (dua kali) dan seterusnya. Tetapi kalau orang azan membaca “Allahu akbar marrataini” atau “asyhadu allailaha illallah marrataini” (dua kali), tentu azannya tidak sah”. Begitu juga umpama orang yang membaca tasbih, tahmid dan takbir sesudah sholat, dengan kalimat “subhanallah 33 kali” “alhamdulillah 33 kali” “Allahuakbar 33 kali”, maka yang dihitung hanyalah satu, bukan 33 kali – kata mereka. Nah begitu pulalah talak tiga sekaligus yang diucapkan dengan kalimat “tiga kali” sedang dalam perbuatannya hanya satu kali.
JAWAB KITA:
Soal azan dan zikir tidak bisa
dibandingkan dengan talak, karena azan dan zikir itu soal ibadat,
sedangkan talak bukan ibadat, tetapi soal akad, yang pada dasarnya
terlarang dalam syariat. Lebih baik disandingkan dengan soal membayar
harga barang yang dibeli di toko, umpamanya harganya Rp.10000.
Membayar harga barang Rp.10000
dengan sepuluh lembar uang seribuan satu demi satu adalah sah jual beli,
sebagaimana sah jual beli kalau uang Rp.10000 itu diberikan sekaligus.
Umpamanya lagi kalau kita menjatuhkan batu 3 buah, satu demi satu.
berapa jatuhnya ? tiga bukan ? Dan kalau dijatuhkan batu yang 3 itu
sekaligus, berapa jatuhnya ? tiga juga bukan ?
Semoga kiranya bisa menjadi
manfaat tulisan ini, dan semoga Alllah menganugrahkan rahmat dan
hidayah-Nya kepada kita semua…Amin Ya Rabbal ‘Alamin.
( Sumber : 40 Masalah Agama, K.H.SIRADJUDDIN ABBAS )