Masalah Qadha Sholat
Ulama-ulama serta umat islam indonesia sedari dulu berpendapat bahwa sholat yang tertinggal wajib di qadha, baik yang tertinggal karena lupa atau karena tertidur atau sengaja ditinggalkan. Oleh karena itu hukumnya, maka orang takut meninggalkan sholat, karena yang tertinggal itu wajib dibayar satu persatunya, tidak boleh kurang.
Bahkan, andaikata yang tertinggal
itu belum di qadha, dan jika ia wafat,maka ahli warisnya diharuskan
membayarnya fidyah sholat yang tertinggal itu, yaitu memberi makan fakir
miskin, sebagaimana yang telah ditetapkan dalam kitab-kitab fiqih.
Tetapi kepercayaan itu menjadi
goncang, karena ada segelintir orang berfatwa, bahwa sholat yang
ditinggalkan dengan sengaja tidak wajib diqadha. Katanya, sholat yang
ditinggalkan dengan sengaja tidak dapat diburu lagi, tetapi yang
meninggalkan sudah dicap berdosa dan akan menanggung resikonya nanti di
akhirat.
Baik, tetapi fatwa macam ini bisa
merangsang dan memberanikan orang untuk meninggalkan sholat, dengan
meremehkan dosa itu dan mengatakan bahwa setelah hampir mati ia tobat
saja. Pendeknya, fatwa macam ini menimbulkan perangsang untuk
meninggalkan sholat dengan sengaja.
Imam Nawawi, seorang mujtahid fatwa
dalam lingkungan mazhab Syafi’i, menerangkan dalam kitab Syarah Muslim,
juzu’ V, hal 181 begini artinya:
Kesimpulan dalam mazhab syafi’i adalah:
a. Seorang yang ketinggalan sholat fardhu wajib diqadha
b. Andaikata ketinggalan itu karena uzur yang memaksa, maka qadha boleh dilambatkan, tetapi sunnat menyegerakan
c. Andaikata ketinggalan itu tanpa uzur,umpamanya karena disengaja, maka wajib qadha dengan segera
d. Membayar sholat yang banyak tertinggal harus dibayar menurut tertib cara tinggalnya, yang dahulu di dahulukan, yang kemudian di kemudiankan. Tertib ini hukumnya sunnat.
DALIL-DALIL NYA :
1. Tersebut dalam Sahih Muslim I hal.275,
yang artinya,” Ketahuilah bahwasanya dalam keadaan tertidur tidak ada
sia-sia; Yang sia-sia (yang mendapat hukuman) ialah orang yang tidak
mengerjakan sholat sampai datang waktu sholat yang lain. Maka barang
siapa yang memperbuat demikian hendaklah ia bayar ketika ia ingat akan
sholat itu.” (HR.Muslim – Sahih Muslim I hal.275)
Dari hadis ini dapat dipetik hukum:
a. Sholat yang tertinggal karena tertidur tidaklah berdosa,yang berdosa ialah meninggalkan sholat dengan sengaja
b. Waktu sholat selain subuh adalah
panjang, waktu Zuhur sampai sholat Ashar, waktu Ashar sampai sholat
magrib, waktu magrib sampai sholat isya, waktu isya sampai sholat subuh.
2. Tersebut dalam hadis, yang artinya,”
Barangsiapa yang lupa sholat atau tertidur maka ia harus membayarkan
sholat itu apabila ia ingat, tiada bayaran bagi mereka selain itu.” (HR.
Imam Muslim, Syarah Muslim, juzu’ V hal.193)
Dari hadis ini dapat dipetik hukum:
a. Meninggalkan sholat dengan sebab
tertidur atau karena lupa tidaklah berdosa, karena lupa dan tertidur
diluar kekuasaan manusia
b. Membayar sholat yang tinggal itu adalah dengan mengqadha ketika teringat atau sudah bangun
c. Sebaliknya, kalau ia meniggalkan sholat itu dengan sengaja maka ia mendapat dua hukuman;berdosa dan mengqadha
b. Membayar sholat yang tinggal itu adalah dengan mengqadha ketika teringat atau sudah bangun
c. Sebaliknya, kalau ia meniggalkan sholat itu dengan sengaja maka ia mendapat dua hukuman;berdosa dan mengqadha
Semoga Allah merahmati dan memberi hidayah-Nya kepada kita semua.Amin,amin Ya Rabbal ‘Alamin.
( Sumber : 40 Masalah Agama, K.H.SIRADJUDDIN ABBAS )