Pembagian Dan Contoh-Contoh Bid’ah








Ada suatu hal yang agak sukar dalam membahas masalah bid’ah, yaitu tentang hadis “SEKALIAN BID’AH SESAT” dalam hadist yang diriwayatkan oleh Imam Abu Daud, Rasulullah bersabda yang artinya,” Jauhilah olehmu sesuatu yang diada-adakan karena yang diada-adakan itu bid’ah dan sekalian bid’ah itu sesat ”.
      
Maka timbul pertanyaan, kenapa ulama-ulama dalam mazhab Syafi’i membagi bid’ah dalam lima bagian, yaitu bid’ah wajib, bid’ah sunnat ,bid’ah makruh, dan bid’ah harus. Apakah semuanya ini tidak bertentangan dengan hadist tersebut diatas?
      
Jawabnya: Tidak, tidak bertentangan. karena hadis itu adalah hadis umum, yaitu “sekalian”, tetapi hadis ini sudah ditahksiskan (dikecualikan). Banyak hadis dan ayat-ayat Alquran yang sifatnya umum, tapi sudah ditahksiskan (dikecualikan) beberapa soal. Hampir seluruh ulama-ulama fiqih berpendapat demikian.
      
Nah, berartilah hadis itu menjadi:,” Sekalian bid’ah itu sesat, dan sekaliannya masuk neraka, KECUALI bid’ah dalam urusan dunia – kecuali bid’ah hasil-hasil ijtihad imam-imam mujtahid – kecuali yang diadakan Khalifaurrasyidin – kecuali sunnah-sunnah yang baik yang diadakan orang-orang islam – kecuali hal-hal yang sangat mendesak dan dibutuhkan dalam agama.
Demikian maksud arti tentang hadis”sekalian bid’ah sesat, dan sekalian yang sesat masuk neraka”.
      
Contoh-contoh bid’ah yang takluk kepada hukum yang lima:
1. Bid’ah haram (Dhalalah) 
a. Dalam iktikad (kepercayaan)
- Percaya bahwa khalifah Nabi yang pertama adalah Saidina ‘Ali
- Percaya bahwa imam-imam menerima wahyu seperti Nabi menerima wahyu
- Percaya bahwa dalil-dalil hukum agama hanya Quran saja
- Percaya bahwa Allah tidak mempunyai sifat
- Percaya bahwa Allah tidak bisa dilihat dalam surga
- Percaya bahwa mi’raj Nabi hanya mimpi
- Percaya bahwa berdoa tawassul itu syirik
- Percaya bahwa Allah duduk diatas ‘Arsy seperti duduk kita diatas kursi
- Dll

b. Dalam syariat dan ibadat
- Menulis ayat Quran dengan huruf Latin, selain huruf Arab
- Membuat foto atau gambar-gambar Nabi
- Menafsirkan ayat-ayat Quran dengan pendapat saja
- Sembahyang dalam hati saja
- Puasa pada hari ‘Id dan Qurban
- Masuk puasa bukan dengan rukyat

2. Bid’ah Makruh
- Sholat dhuha berjamaah
- Menghiasi mesjid dengan ukiran-ukiran
- Membayar zakat fitrah berlebih-lebihan
- Menetapkan suatu hari untuk ibadat khusus, seperti baca zikir pada hari jumat saja
- Zikir waktu bersetubuh istri
- Zikir ketika mengantuk
- dll

3. Bid’ah wajib
- Membukukan ayat-ayat Al Quran
- Memberi titik dan baris pada ayat Al Quran karena khawatir akan salah orang membacanya
- Membukukan hadis-hadis Nabi demi memelihara syariat agar tidak hilang
- Membukukan kitab-kitab fiqih guna menjaga hukum-hukum agama berjalan baik
- Mengarang buku atau kitab guna pembantah orang-orang yang salah iktikad/ibadatnya
- dll

4. Bid’ah Sunnah
- Azan pertama pada sholat jumat
- Sembahyang tarawih 20 rakaat
- Belajar ilmu nahwu, sharaf, bayan ,dll
- Mengadakan perayaan maulid Nabi, Mi’raj Nabi
- Bersalam-salaman sesudah sholat subuh berjamaah
- dll

5. Bid’ah harus
- Membuat makanan yang lezat-lezat
- Memakai pakaian yang bagus-bagus
- Memakai kendaraan
- Membuat rumah yang besar dan luas
- Dan lain sebagainya



( Sumber : 40 Masalah Agama, K.H.SIRADJUDDIN ABBAS )


Facebook Comments

0 comments



Powered by Blogger.

Contact Form

Name

Email *

Message *