Bank Dan Riba
Mendirikan bank, dengan arti mengumpulkan uang bersama-sama dengan jalan berserikat untuk berdagang, untuk diperpinjamkan ,atau untuk amal-amal yang lain, dibolehkan agama kita. Yang dilarang adalah RIBA, baik riba itu dilakukan oleh bank atau oleh perseorangan, yaitu memungut rente pinjaman. Dan juga dilarang kalau dengan tujuan IKHTIKAR (menumpuk barang-barang makanan pada waktu mahal untuk dijual pada waktu yang lebih mahal lagi), maka semuanya menurut agama kita adalah haram.
Andai ada suatu bank yang didirikan
untuk membantu lalulintas perdagangan, memudahkan kirim mengirim uang,
memudahkan jual-beli antar bangsa, membantu manusia pedagang dengan
modal, maka semuanya itu dibolehkan oleh agama kita, yang tidak boleh
adalah memungut atau memberikan rente pinjaman.
Heranlah kita, mengapa ada sebagian
orang yang beragama islam mendirikan bank dengan tujuan memperdagangkan
uang atau memungut rente?Apakah mereka tidak mematuhi hukum Allah yang
tersebut dalam Quran ini?
Ada orang berpendapat – dalam rangka
menghalalkan riba – bahwa riba dalam abad modern ini adalah sebagai
tiang tengah bagi kemajuan ekonomi dan modernisasi, tanpa riba negara
tak akan berdiri, katanya.
Pendapat itu sangat tidak benar,
karena tegak atau berdirinya suatu negara tidak bersangkut pada riba.
Andai kata seluruh negeri didunia ini tidak menjalankan riba, tetapi
pemasukan uang itu hanya dicari dengan jalan halal saja, seperti dengan
berdagang, membuka tambang –tambang, memodernkan industri,
mengintensifkan pertanian, memperbanyak barang-barang ekspor, kami kira
negara-negara itu tidak akan kurang majunya dibanding dengan negeri yang
mencari uang dengan riba.
Ada orang mengatakan bahwa umat islam
sekarang harus mengumpulkan uang dengan cara pemungutan riba, karena
mencari uang dengan merente adalah usaha yang sangat gampang. Tujuan
dari kumpulkan uang ini untuk memajukan amalan-amalan sosial orang-orang
islam, seperti membuat mesjid, membuat mushola, membuat
madrasah-madrasah, untuk amal-amal perjuangan agama supaya agama islam
bertambah maju dan bertambah kuat.
Ini adalah dalih untuk meghalalkan
yang diharamkan Allah. Sebagai contoh, bisakah umpamanya seseorang
mencuri harta orang lain dengan tujuan bahwa uang hasil curiannya itu
akan dipakai untuk membelanjai anak dan istrinya? Bisakah seorang
penjudi yang bertujuan judinya, bahwa ia akan memakai hasilnya untuk
membuat rumahnya, membeli pakaian-pakaiannya?
Tentu tidak bukan!
Alhasil,bagaimana dicari dalihnya maka
rente itu terlarang menurut hukum islam, tidak di ridhai Allah dan
Rasul-Nya, walaupun bank yang mengadakan riba itu dinamai “Bank Haji”
sekalipun.
Semoga Allah menjauhkan kita dari
hal-hal yang dilarang agama, terutama dijauhkan kita dari menghalalkan
yang di haramkan-Nya. Amin,amin Ya Rabbal ‘alamin.
( Sumber : 40 Masalah Agama,
K.H.SIRADJUDDIN ABBAS )
K.H.SIRADJUDDIN ABBAS )