Bank Dan Riba





Mendirikan bank, dengan arti mengumpulkan uang bersama-sama dengan jalan berserikat untuk berdagang, untuk diperpinjamkan ,atau untuk amal-amal yang lain, dibolehkan agama kita. Yang dilarang adalah RIBA, baik riba itu dilakukan oleh bank atau oleh perseorangan, yaitu memungut rente pinjaman. Dan juga dilarang kalau dengan tujuan IKHTIKAR (menumpuk barang-barang makanan pada waktu mahal untuk dijual pada waktu yang lebih mahal lagi), maka semuanya menurut agama kita adalah haram.
   
Andai ada suatu bank yang didirikan untuk membantu lalulintas perdagangan, memudahkan kirim mengirim uang, memudahkan jual-beli antar bangsa, membantu manusia pedagang dengan modal, maka semuanya itu dibolehkan oleh agama kita, yang tidak boleh adalah memungut atau memberikan rente pinjaman.
   
Heranlah kita, mengapa ada sebagian orang yang beragama islam mendirikan bank dengan tujuan memperdagangkan uang atau memungut rente?Apakah mereka tidak mematuhi hukum Allah yang tersebut dalam Quran ini?
   
Ada orang berpendapat – dalam rangka menghalalkan riba – bahwa riba dalam abad modern ini adalah sebagai tiang tengah bagi kemajuan ekonomi dan modernisasi, tanpa riba negara tak akan berdiri, katanya.
   
Pendapat itu sangat tidak benar, karena tegak atau berdirinya suatu negara tidak bersangkut pada riba. Andai kata seluruh negeri didunia ini tidak menjalankan riba, tetapi pemasukan uang itu hanya dicari dengan jalan halal saja, seperti dengan berdagang, membuka tambang –tambang, memodernkan industri, mengintensifkan pertanian, memperbanyak barang-barang ekspor, kami kira negara-negara itu tidak akan kurang majunya dibanding dengan negeri yang mencari uang dengan riba.
   
Ada orang mengatakan bahwa umat islam sekarang harus mengumpulkan uang dengan cara pemungutan riba, karena mencari uang dengan merente adalah usaha yang sangat gampang. Tujuan dari kumpulkan uang ini untuk memajukan amalan-amalan sosial orang-orang islam, seperti membuat mesjid, membuat mushola, membuat madrasah-madrasah, untuk amal-amal perjuangan agama supaya agama islam bertambah maju dan bertambah kuat.
   
Ini adalah dalih untuk meghalalkan yang diharamkan Allah. Sebagai contoh, bisakah umpamanya seseorang mencuri harta orang lain dengan tujuan bahwa uang hasil curiannya itu akan dipakai untuk membelanjai anak dan istrinya? Bisakah seorang penjudi yang bertujuan judinya, bahwa ia akan memakai hasilnya untuk membuat rumahnya, membeli pakaian-pakaiannya?
Tentu tidak bukan!
   
Alhasil,bagaimana dicari dalihnya maka rente itu terlarang menurut hukum islam, tidak di ridhai Allah dan Rasul-Nya, walaupun bank yang mengadakan riba itu dinamai “Bank Haji” sekalipun.
   
Semoga Allah menjauhkan kita dari hal-hal yang dilarang agama, terutama dijauhkan kita dari menghalalkan yang di haramkan-Nya. Amin,amin Ya Rabbal ‘alamin.



( Sumber : 40 Masalah Agama,
K.H.SIRADJUDDIN ABBAS )



Facebook Comments

0 comments



Powered by Blogger.

Contact Form

Name

Email *

Message *