Dua Tokoh Modernisasi Agama Paling Berpengaruh





 
1. Ibnu Taimiyah (wafat tahun 1328 M)


    A. Sejarah ringkasnya
    
Ahmad Taqiyuddin, yang kemudian dimasyhurkan dengan Ibnu Taimiyah, lahir didesa Heran, sebuah desa kecil di Palestina, tanggal 10 Rabi’ul Awal tahun 661 H. Ia dari kecil belajar dari bapaknya, Syihabuddin (seorang ulama penganut mazhab Hanbali). Ibnu Taimiyah kemudian menjadi ulama besar dalam mazhab Hanbali, bukan saja dalam ilmu fiqih, tetapi juga dalam usuluddin (ilmu Tauhid). Sayangnya, ia kemudian terpengaruh dengan paham kaum”musyabbihah dan mujassimah”, yaitu sekelompok kaum yang mengatakan bahwa Allah itu menyerupai manusia, ada tangan, kaki dan juga muka.
    
Ia kadang-kadang berfatwa sendiri, bebas dari garis Mazhab Hanbali, tetapi usul fiqih nya tetap menurut mazhab Hanbali, karena ia tidak mempunyai usul fiqih sendiri. Sumber-sumber hukum dalam mazhab Hanbali adalah:
1. Kitabullah
2. Sunnah Rasul
3. Fatwa sahabat-sahabat
4. Hadis Mursal atau hadis Dhaif
5. Qiyas
    
Jadi dapat di yakini, sesuai dengan fakta-fakta sejarah (lihat-buku “ibnu taimiyah”karangan Dr.Muhammad Yusuf Musa, keluaran Darust Tsaqafah Mesir, yaitu buku yang sangat berpihak kepada Ibnu Taimiyah, pada halaman 102, 103, 104 dan 105) bahwa Ibnu Taimiyah banyak mengeluarkan fatwa-fatwa yang salah, yang bertentangan dengan pendapat ulama-ulama yang lain, sehingga beliau pada akhirnya masuk penjara dua kali, satu di Mesir dan kedua di Damsyik dan wafat dalam penjara tahun 728 H.

    B. Konsepsinya
 
Konsepsi Ibnu Taimiyah dalam memodernisasi agama dan faham agama diantaranya sebagai berikut:
a. Dalam Usuluddin
– Allah bersela di atas ‘Arasy, seperti sela Ibnu Taimiyah
– Allah turun setiap akhir malam ke langit dunia serupa turunnya Ibnu Taimiyah dari mimbar
– Allah bertubuh, berjihat dan berpindah-pindah tempat
– Quran itu baharu (Hadits) bukan Qadim
– Berziarah ke makam Nabi-Nabi, wali-wali atau ulama-ulama adalah maksiat (munkar)
– Berdoa dengan tawassul syirik, dll

b. Dalam fiqih
– Talaq tiga sekaligus jatuh satu
– Sholat yang ditinggalkan dengan sengaja tidak diqadha
– Orang junub boleh shoal sunat malam tanpa mandi lebih dahulu
– Orang yang tidak sholat tidak boleh diberi zakat
– Air yang kurang dua kullah tidak bernajis dengan kemasukan najis, kecuali ada perubahan, dll

c. Dalam Tasawuf
– Tasawuf dan amal orang tasawuf, seperti tarikat-tarikat harus dibuang jauh-jauh
– Ulama-ulama tasawuf dikecam habis-habisan

2. Muhammad bin Abdul Wahab (wafat tahun 1787 M)

     A. Sejarah Ringkasnya
    
Muhammad bin Abdul Wahab adalah pembangun GERAKAN WAHABI. Beliau lahir di desa Ainiyah, di Najd tahun 1115 H.dan wafat tahun 1206 H(1787 M). Ia belajar agama tingkat pemula dari bapaknya, Abdul Wahab, seorang ulama Ahlussunnah wal Jamaah. Kemudian beliau datang ke Mekkah untuk melanjutkan pelajarannya.
    
Sayangnya, ia tersangkut pada kitab-kitab Ibnu Taimiyah, yang mengharamkan tawassul dan istighasah, yang mengharamkan ziarah ke makam-makam, walaupun ke makam Nabi dan wali-wali, dan juga ia tercangkok dengan pelajaran Ibnu Taimiyah tentang “Allah di atas ‘Arasy” dan “duduk bersela” dan lain-lain. Maka menjadilah ia seorang pemuja Ibnu Taimiyah, dan bahkan lebih Taimiyah dari Ibnu Taimiyah itu sendiri.
    
Muhammad bin Abdul Wahab membutuhkan pertolongan seorang penguasa yang dapat melindungi dakwahnya, karena ia tidak tahan dikejar dan diusir-usir oleh penduduk negeri manapun, termasuk kampung halamannya akibat fatwa-fatwa sesatnya.
    
Maka berjumpalah di Dur’iyah “dua Muhammad” yaitu Muhammad bin Abdul Wahab dan Muhammad bin Sa’ud, yang saling membutuhkan. Kebetulan Muhammad bin Sa’ud pun membutuhkan seorang ulama yang dapat mengisi rakyatnya dengan pelajaran-pelajaran yang bisa memperkukuh kerajaannya. Dari ketika itu, bersatulah agama Wahabi dengan kekuasaan Sa’udi.

    B. Konsepsinya
    
Konsepsi Muhammad bin Abdul Wahab dalam memodernisasikan agama antara lain:
1. Dalam usuluddin harus menganut paham Ibnu Taimiyah
2. Dalam fiqih harus memakai mazhab Hanbali
3. Mazhab Syafi’i dibuang
4. Melarang keras umat islam berdoa dengan tawassul
5. Melarang menziarahi kubur, walaupun kubur Nabi
6. Melarang membaca kasidah memuji Nabi, seperti Kasidah Barzanji, Burdah dll
7. Melarang umat islam memperingati hari maulid Nabi
8. Melarang mengaji “sifat dua puluh”
9. Faham Asy’ari, yaitu paham Aswaja dibuang jauh-jauh
10. Membaca zikir bersama-sama dilarang
11. Imam tidak membaca Bismillah dalam sholat
12. Amal-amal tarikat dilarang keras, dll



( Sumber : 40 Masalah Agama
K.H.SIRADJUDDIN ABBAS )
Facebook Comments

0 comments



Powered by Blogger.

Contact Form

Name

Email *

Message *