Pendapat Keliru Hukum Menyentuh Alquran
Ada segelintir orang berpendapat dan berfatwa bahwa untuk menyentuh dan memegang Quran tidak perlu berwudhu terlebih dahulu. Fatwa ini asalnya dari fatwa Ahli Zhahir, yaitu Mazhab Daud Zhahiri, bukan dalam lingkungan mazhab yang empat.
MEREKA BERKATA:
Tidak ada dalil yang mewajibkan
berwudhu kalau hendak menyentuh atau hendak membawa Quran. Adapun arti
dalam ayat-ayat dalam surat al Waqiah itu – kata mereka – adalah begini:
a. Ayat 77 : Alquran itu adalah Quran yang
mulia, yaitu QURAN YANG TERTULIS PADA LOUH MAHFUZH, bukan Quran yang
ditangan kita sekarang.
b. Ayat 78 : Quran itu tertulis dalam kitab yang terpelihara, yaitu dalam Louh Mahfuzh, diatas langit.
c. Ayat 79 : Tidak ada yang menyentuhnya selain makhluk yang suci, yaitu malaikat-malaikat
d. Ayat 80 : Quran itu diturunkan Allah dari Louh Mahfuzh ke dunia.
b. Ayat 78 : Quran itu tertulis dalam kitab yang terpelihara, yaitu dalam Louh Mahfuzh, diatas langit.
c. Ayat 79 : Tidak ada yang menyentuhnya selain makhluk yang suci, yaitu malaikat-malaikat
d. Ayat 80 : Quran itu diturunkan Allah dari Louh Mahfuzh ke dunia.
Jadi kata mereka, bahwa ayat-ayat
ini tidak menyuruh orang berwudhu sebelum memegang al Quran, tapi
mengabarkan bahwa Quran yang ada dalam Louh Mahfuzh tidak tersentuh
kecuali oleh malaikat-malaikat saja.
JAWAB KITA:
1. Kenapa tidak ada dalil, padahal jelas
dalam surat yang dikirim Rasulullah kepada raja Yaman, Umar bin Hazm
jelas dikatakan bahwa tidak boleh menyentuh atau memegang al Quran
melainkan orang-orang yang suci. Hadist ini menurut Imam Abdul Birri
hampir sama derajatnya dengan hadis mutawatir, karena sudah diterima
oleh umat islam dari dulu sampai sekarang.
2. Mengartikan kalimat “al Quran” dalam
ayat 77 surat al Waqiah itu dengan Alquran yang tertulis pada louh
mahfuzh adalah tidak tepat, bertentangan dengan ayat-ayat yang lain.
Banyak kalimat “Alquran”dalam Quran yang dapat menafsirkan ayat 77 surat
al Waqiah itu, yaitu mashaf/Quran yang ada di bumi ini, bukan Quran
yang ada di louh mahfuzh.
Contohnya:
Firman Allah dalam surat
Al An’am : 19, yang artinya,” Dan diwahyukan kepadaku Quran ini, supaya
aku dapat member perintah kepadamu dan kepada siapa yang sampai Quran
kepadanya ”.(Al An’aam : 19).
Dan lagi firman Allah dalam surat
An Nisa : 82, yang artinya,” Apakah mereka (orang kafir) tidak
memperhatikan Quran? kalau ia bukan dari Allah tentu terdapat didalamnya
banyak pertentangan-pertentangan ”.(An Nisa : 82).
Dan dalam sebuah hadis yang
diriwayatkan oleh Muslim, yang artinya,” Dari Ibnu Umar r.a.bahwasanya
Rasulullah saw melarang membawa Quran ke negeri musuh, dikhawatirkan
didapat oleh musuh (diremehkan dan dihinakan) mereka ”.(HR Muslim –
Sahih Muslim II hal.143).
Maka arti kalimat Alquran dalam
hadis itu adalah Quran yang ada pada kita, bukan yang ada di louh
mahfuzh, karena yang tertulis disana tidak bisa kita bawa.
Dengan uraian diatas maka benar arti ayat-ayat pada surat al Waqiah itu adalah begini:
a. Ayat 77 : Quran itu, yakni Quran yang
tertulis dalam Mashaf Ustman yang ketika diturunkan ditulis diatas
tulang-tulang dan lembaran-lembaran kertas adalah Quran yang mulia.
b. Ayat 78 : Quran itu terpelihara dalam kitab sebaik-baiknya, tak ada rusak sebutir huruf pun.
c. Ayat 79 : Tidak boleh menyentuh/memegang selain orang suci, yaitu orang yang berwudhu.
d. Ayat 80 : Quran itu diturunkan ke bumi oleh Allah, Tuhan seru sekalian alam.
b. Ayat 78 : Quran itu terpelihara dalam kitab sebaik-baiknya, tak ada rusak sebutir huruf pun.
c. Ayat 79 : Tidak boleh menyentuh/memegang selain orang suci, yaitu orang yang berwudhu.
d. Ayat 80 : Quran itu diturunkan ke bumi oleh Allah, Tuhan seru sekalian alam.
Maka dapatlah diambil kesimpulan,
bahwa untuk menyentuh/memegang kitab suci Alquran diwajibkan suci, yaitu
berwudhu. Barangsiapa memegang/membawa Quran tanpa wudhu maka ia
berdosa dan hukumnya haram.
( Sumber: 40 Masalah Agama,K.H.SIRADJUDDIN ABBAS )