Masalah Perayaan Maulid





Banyak ulama-ulama dalam lingkungan mazhab syafi’i , memfatwakan bahwa, Sunnat hukumnya merayakan hari peringatan maulud Nabi dan hari peringatan Isra’ dan Mi’raj. Merayakan hari maulud Nabi itu boleh dengan amalan apa saja, asal semuanya diniatkan untuk mengagungkan dan membesarkan junjungan kita Nabi Muhammad saw.
      
Tetapi harus dijaga bahwa jangan ada dalam amalan perayaan maulud itu sesuatu pekerjaan yang terlarang dalam agama, misalnya merayakan maulud dengan berjudi, merayakan maulud dengan dansa-dansi, merayakan maulud dengan musik-musikkan, merayakan maulud dengan pergaulan bebas muda-mudi dan lain sebagainya.
      
Imam Abu Syamah, seorang ulama besar dalam lingkungan mazhab syafi’i,hidup di abad VII H. dan beliau adalah guru dari Imam Nawawi.
Beliau ini berpendapat:
1. Merayakan maulud Nabi dengan suatu perayaan,dengan memperbanyak sedekah dan bakti pada hari maulid, dan melahirkan kegembiraan atas mauled Nabi adalah suatu “bid’ah hasanah”yaitu bid’ah yang baik, yang berpahala dikerjakan.
2. Mengadakan maulid Nabi adalah manifestasi dari kecintaan kita kepada Nabi kita, Muhammad saw.
       
Dari pendapat Abu Syamah ini, terdapatlah suatu keterangan, bahwa bid’ah itu terbagi dua, yaitu:

1. Bid’ah Hasanah
Yaitu suatu pekerjaan yang belum ada pada masa Nabi, tetapi pekerjaan itu pekerjaan baik, berfaedah untuk umum, berfaedah untuk masyarakat. Seperti membuat sekolah agama, mengarang buku-buku agama, mengumpulkan Quran dalam satu Mashaf, membuat kitab-kitab hadis, semuanya belum ada pada masa Nabi, tapi pekerjaan-pekerjaan itu adalah pekerjaan baik untuk agama dan masyarakat. Perayaan maulid Nabi memang Nabi tidak mengadakan, tetapi karena hal ini sangat baik untuk diadakan, yaitu membangkitkan orang untuk mencintai Nabi, untuk mengasihi Nabi, untuk mengikuti Nabi, maka hal itu menjadi bid’ah hasanah.

2. Bid’ah Saiyah
Yaitu bid’ah buruk, berdosa kalau dikerjakan, seperti main musik dalam mesjid, sholat dengan bahasa Indonesia, azan dengan piringan hitam, mengaji dengan piringan hitam dll.
       
Walaupun amal maulid ini belum ada dikerjakan pada zaman Nabi, tapi pekerjaan itu dianjurkan oleh Allah dan Rasul secara umum. Walaupun tidak ada nash yang nyata, tetapi secara tersirat Allah dan Rasul-Nya memang menyuruh  kita untuk merayakan sesuatu hari yang menjadi peringatan-peringatan bagi kita, seperti hari Maulid, hari mi’raj, hari turunnya Quran, hari tahun baru islam, hari ‘Asyura dll.

Firman Allah dalam surat Al ‘A’raf : 157
“ Maka orang yang beriman kepadanya (Muhammad saw), memuliakannya, menolongnya, dan mengikuti cahaya yang terang yang diturunkan kepadanya (Quran) meraka itulah yang beruntung.” (Al ‘A’raf : 157)
      
Di dalam ayat ini dinyatakan dengan tegas, bahwa orang yang memuliakan Nabi Muhammad adalah orang yang beruntung. Merayakan maulid Nabi termasuk dalam rangka memuliakannya. Bukan saja merayakan maulid, merayakan hari mi’rajnya, merayakan hari hijrah dan lain-lain termasuk dalam rangka memuliakanya.

Dan juga dalam sebuah hadis, Nabi bersabda:
“ Belum sempurna iman seseorang kamu, kecuali saya lebih dikasihinya dibanding dengan familinya, dengan hartanya dan dengan manusia keseluruhannya.” (HR. Imam Bukhari dan Muslim, lihat Syarah Muslim, juzu’ II.pagina 15).
      
Dalam hadis ini dinyatakan bahwa iman itu belum ada atau belum sempurna pada dada seseorang, kecuali kalau orang itu mengasihi Nabi Muhammad saw melebihi dari kasihnya, familnya, hartanya dan seluruh manusia.
Merayakan maulid Nabi adalah kenyataan dari hati yang kasih dan cinta kepada Nabi. Orang yang tidak beriman atau imannya tipis tentu tidak mau merayakan maulid Nabi. Na’uzubillah.

KESIMPULANNYA ADALAH:
1. Mengadakan perayaan-perayaan maulid tiap tahun adalah sunnat hukumnya, karena termasuk ibadat memuliakan Nabi dan mengasihi Nabi.
2. Bacaan-bacaan yang dibaca ketika itu boleh apa saja kitabnya, asal yang memuji Nabi dan  membukakan sejarah-sejarah Nabi, seperti membaca kisah Barzanji, membaca al Burdah karangan Al Bushiri, membaca Dalail Khairaat,dll.
3. Berdiri ketika sampai pada kisah Nabi adalah sunnat hukumnya, kalau diniatkan ikhlas untuk penghormatan kepada Nabi Muhammad saw.
4. Orang yang menyumbang atas terlaksana perayaan ini sama-sama diberi pahala oleh Allah dan InsyaAllah akan mendapat syafaat Nabi diakhirat nanti,Insya Allah.



( Sumber : 40 Masalah Agama, K.H.SIRADJUDDIN ABBAS )



Facebook Comments

0 comments



Powered by Blogger.

Contact Form

Name

Email *

Message *